Kabid Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Utara, Muhammad Ichwan. (Foto : Erwin Jalaluddin)
KBR, Lhokseumawe –
Ribuan hektar areal Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Kabupaten Aceh
Utara, Provinsi Aceh, terancam punah. Hal itu menyusul dikeluarkannya
izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh Pemerintah Aceh kepada perusahaan
Malaysia PT Mandum Payah Tamita.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Utara,
Muhammad Ichwan membenarkan, KEL sangat rawan rusak akibat aktivitas
perusahaan asing tersebut.
“Memang
itu berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Jadi, dalam KEL itu kita lihat
bertentangan dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh. Pada saat pemberian
izin mereka ini kan itu kan tahun 2003 belum ada UUPA, belum ada
ketentuan mengenai KEL dalam undang-undang, ” kata Ichwan menjawab KBR,
Selasa (1/7).
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Aceh seharusnya melakukan pembatalan
terhadap izin usaha hasil hutan tanaman campuran itu karena bertentangan
dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait KEL.
Terlebih, aksi perambahan hutan dapat menyebabkan bencana alam dan mengancam keselamatan penduduk sekitar.
Kata Ichwan, izin operasional PT Mandum Payah Tamita terkait pengelolaan
hutan sudah dikeluarkan semenjak 2003 oleh bekas Gubernur Aceh,
Abdullah Puteh. Namun, izin itu tidak memenuhi persyaratan dan kerap
menuai masalah lingkungan.
Editor: Antonius Eko
No comments:
Post a Comment