Tuesday, July 15, 2014



Kawasan Leuser Terancam Punah Dirusak Perusahaan Malaysia Kabid Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Utara, Muhammad Ichwan. (Foto : Erwin Jalaluddin)

KBR, Lhokseumawe – Ribuan hektar areal Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, terancam punah. Hal itu menyusul dikeluarkannya izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh Pemerintah Aceh kepada perusahaan Malaysia PT Mandum Payah Tamita. 

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Utara, Muhammad Ichwan membenarkan, KEL sangat rawan rusak akibat aktivitas perusahaan asing tersebut. 
“Memang itu berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Jadi, dalam KEL itu kita lihat bertentangan dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh. Pada saat pemberian izin mereka ini kan itu kan tahun 2003 belum ada UUPA, belum ada ketentuan mengenai KEL dalam undang-undang, ” kata Ichwan menjawab KBR, Selasa (1/7).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Aceh seharusnya melakukan pembatalan terhadap izin usaha hasil hutan tanaman campuran itu karena bertentangan dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait KEL. 
Terlebih, aksi perambahan hutan dapat menyebabkan bencana alam dan mengancam keselamatan  penduduk sekitar.

Kata Ichwan, izin operasional PT Mandum Payah Tamita terkait pengelolaan hutan sudah dikeluarkan semenjak 2003 oleh bekas Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. Namun, izin  itu tidak memenuhi persyaratan dan  kerap menuai masalah lingkungan. 

Editor: Antonius Eko 

Sumber : http://portalkbr.com/nusantara/acehdansumatera/3303275_4264.html

No comments:

Post a Comment

Blog Archive